Oleh: Sigit Darmawan
(Menggugat Vonis Ringan Koruptor)

I.
Korupsi adalah ironi terbesar di negeri ini. Di satu sisi, ia merugikan jutaan orang; di sisi lain, pelakunya sering terlihat nyaman dengan hukuman yang jauh dari efek jera. Mengapa koruptor masih dianggap “istimewa” dalam sistem hukum kita? Apakah kita sebagai bangsa sudah kalah sebelum berperang?
Profesor Robert Klitgaard, pakar korupsi, memperkenalkan “Equation of Corruption“, formula sederhana namun mendalam untuk memahami akar masalah korupsi:
Korupsi = Monopoli Kekuasaan + Diskresi Tanpa Akuntabilitas – Transparansi
Klitgaard menunjukkan bahwa korupsi tumbuh subur ketika terjadi monopoli kekuasaan. Individu atau kelompok memiliki kontrol penuh atas sumber daya atau kebijakan tanpa pengawasan.
Di negara-negara dengan birokrasi yang kompleks, monopoli ini sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemberian lisensi, atau distribusi bantuan sosial.
Contohnya, monopoli ini sering terlihat dalam tender proyek infrastruktur di mana pejabat memiliki kekuasaan mutlak untuk menentukan pemenang, menciptakan peluang besar untuk korupsi.
Korupsi terjadi juga karena “Diskresi Tanpa Akuntabilitas”. Diskresi, atau kebebasan pejabat untuk mengambil keputusan, menjadi pedang bermata dua. Jika tidak disertai akuntabilitas, diskresi ini memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.
Klitgaard menegaskan bahwa kebijakan yang tidak diawasi dengan baik menciptakan ruang abu-abu yang mudah dimanfaatkan oleh koruptor.
Contoh, Kebijakan impor pangan di banyak negara berkembang sering menjadi celah untuk korupsi karena tingginya diskresi dalam menentukan kuota dan mitra dagang.
Transparansi adalah musuh alami korupsi. Tanpa keterbukaan, pelaku korupsi bisa dengan mudah menyembunyikan jejaknya.
Klitgaard berpendapat bahwa transparansi publik—melalui pelaporan keuangan yang akurat, audit independen, dan akses informasi—adalah kunci untuk memotong peluang korupsi.
Contoh: Di Singapura, transparansi keuangan dan publikasi laporan kinerja instansi pemerintah secara berkala menjadi alat efektif dalam menekan korupsi.
Mengapa Hukuman Tidak Cukup?
Klitgaard mengkritik pendekatan hukum yang hanya berfokus pada hukuman berat tanpa reformasi sistemik. Menurutnya, efek jera dari hukuman korupsi akan hilang jika tidak ada perubahan dalam struktur peluang yang memungkinkan korupsi terjadi.
Klitgaard menekankan pentingnya menciptakan sistem pengawasan yang efisien, termasuk pemisahan wewenang antara pengambil kebijakan, pelaksana, dan pengawas.
Karena itu penting penguatan lembaga pengawas independen seperti KPK. Selain implementasi teknologi dalam proses pengadaan untuk meminimalkan peluang manipulasi.
Salah satu ide Klitgaard yang paling revolusioner adalah pemberdayaan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan. Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat dapat menjadi “mata dan telinga” dalam memantau kinerja pemerintah.
II.
Mari melihat praktek hukuman koruptor di negara lain. Di China, Hukuman Mati diterapkan sebagai peringatan. Pendekatan ekstrem China yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor skala besar mencerminkan konsep efek jera Klitgaard, meskipun mengabaikan aspek reformasi jangka panjang.
Islandia memilih jalan lain. Transparansi dan rehabilitasi diterapkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Singapura adalah contoh ideal dari penerapan formula Klitgaard: kekuasaan tidak dimonopoli, diskresi diawasi, dan transparansi dijaga. Ketat, cepat, dan tegas.
Jeremy Pope, salah satu pendiri Transparency International, menyatakan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya hukuman, tetapi juga oleh konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum.
Susan Rose-Ackerman, profesor tata kelola pemerintahan di Yale University, dalam bukunya Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform(1999), menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari reformasi struktural, bukan hanya bergantung pada sanksi individu.
III.
Indonesia memiliki banyak hal yang perlu diperbaiki. Ini waktunya merombak sistem.
Formula Klitgaard jelas menggambarkan kelemahan mendasar kita: monopoli kekuasaan masih merajalela, diskresi sering tanpa akuntabilitas, dan transparansi hanya sebatas jargon.
Beberapa langkah konkret yang bisa diambil:
Pertama, Penghapusan Diskresi Berlebih: Membatasi kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan strategis yang rawan manipulasi.
Kedua, Audit Transparan Berbasis Teknologi: Menggunakan teknologi digital, seperti blockchain untuk menciptakan jejak audit yang tak bisa diubah.
Ketiga, Pengembalian Dana yang Maksimal. Tidak hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga menyita semua hasil korupsi secara penuh, seperti yang dilakukan Swiss. Bahkan jika perlu ditambah dengan denda. Karena itu RUU Perampasan Aset amat diperlukan.
Keempat, Efek Jera dengan Hukuman Sosial. Tidak cukup hanya penjara. Larangan bekerja di sektor publik atau kerja sosial di komunitas yang terdampak korupsi perlu diterapkan.
Kelima, Memperkuat Lembaga Anti-Korupsi. KPK harus diberi wewenang lebih besar untuk menyelidiki tanpa intervensi politik.
Mengutip Klitgaard:”Corruption is not just a crime, it is a betrayal of trust and an erosion of public good.”
Korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum; ia adalah serangan langsung terhadap masa depan bangsa.
Dengan formula sederhana namun mendalam dari Klitgaard, kita memiliki peta jalan untuk memberantas korupsi secara efektif.
Namun, perubahan ini membutuhkan keberanian. Kita perlu revolusi anti-korupsi. Sebagai masyarakat, kita harus mendesak reformasi hukum, membangun sistem yang transparan, dan menolak semua bentuk toleransi terhadap korupsi.
Hanya dengan begitu, kita akan bisa memastikan bahwa korupsi, sebagai “kejahatan tanpa dosa”, tak lagi memiliki tempat di negara ini.