
Oleh: Sigit Darmawan
I.
20 Agustus 2025 dunia hukum berduka. Frank Caprio, hakim kota kecil Providence, Rhode Island, meninggal pada usia 88 tahun setelah melawan kanker pankreas. Sosok sederhana ini dikenal lewat acara televisi Caught in Providence. Dari ruang sidang kecil, namanya mendunia.
Caught in Providence pertama kali tayang tahun 2000. Popularitasnya melonjak ketika klip-klip persidangannya di unggah ke youtube di 2015. Cuplikan-cuplikan video persidangannya yang viral telah dilihat jutaan orang di seluruh dunia. Caught in Providence resmi diangkat dalam jaringan sindikasi TV Nasional Amerika dan menjangkau jutaan orang setiap minggunya.
Ia dijuluki “hakim paling baik di dunia” (the nicest judge in the world). Julukan itu bukan karangan. Selama puluhan tahun, ia menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan dengan hati. Ia mendengarkan, bukan sekadar memutus. Ia memberi ruang pada kemanusiaan, bukan hanya pasal.
Putusan-putusan uniknya diliput oleh CNN, BBC, Washington Post, hingga media seluruh dunia. Termasuk media Asia dan Indonesia.
Di ruang sidang, Caprio kerap menghadapi orang kecil. Seorang ibu tunggal yang telat membayar tilang karena anaknya sakit. Mahasiswa yang kesulitan uang. Pengantar pizza yang terburu-buru mencari nafkah. Banyak denda ia batalkan. Banyak hukuman ia ringankan. Semua karena ia percaya: “Keadilan sejati tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan.”
Caprio menunjukkan, hukum tak semestinya kaku. Aturan memang penting. Tetapi aturan tanpa empati bisa melukai. Sebaliknya, aturan yang berpadu belas kasih menghadirkan wajah terbaik hukum.
Ia juga rendah hati. Tak ada arogansi di balik palu sidang. Ia menyapa dengan senyum. Ia mendengar tanpa menghakimi. Justru sikap inilah yang membuat wibawanya tegak.
Meski namanya mendunia, Frank Caprio tidak pernah mengadili kasus besar. Sebagai hakim di Providence Municipal Court, wewenangnya terbatas pada perkara ringan. Tilang lalu lintas. Pelanggaran parkir. Aturan tata kota. Namun dari kasus kecil itulah ia melahirkan kebijaksanaan besar. Ia menjadikan ruang sidang sederhana sebagai panggung kemanusiaan.
Keputusan-keputusan yang tampak sepele—membebaskan denda, memberi keringanan, atau sekadar mendengar dengan sabar—menjadi inspirasi global
Dari perkara remeh, ia menunjukkan makna besar: hukum bukan sekadar palu, melainkan sarana memulihkan martabat manusia.
II.
Warisan Caprio menjadi cermin bagi Indonesia. Kita sering menyaksikan hukum dijalankan kaku. Kasus ringan ditindak tegas. Sementara perkara besar seakan diperlakukan lembut.
Publik tentu masih ingat. Nenek Minah di Purwokerto diproses hukum hanya karena mengambil tiga buah kakao pada 2009. Nenek Asyani dituduh mencuri kayu jati pada 2015, padahal hanya membawa sisa kayu untuk kebutuhan rumah. Bahkan seorang bocah pernah berhadapan dengan aparat karena sandal jepit. Nurani masyarakat berteriak. Tetapi hukum berjalan dengan wajah dingin.
Di sisi lain, kasus besar justru berakhir ringan. Skandal BLBI merugikan ratusan triliun. Kasus Jiwasraya menggerus dana pensiunan. Korupsi BTS 4G menyeret pejabat tinggi. Banyak terdakwa tetap bisa menikmati fasilitas di penjara. Fenomena inilah yang dikenal: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kontradiksi ini menimbulkan krisis kepercayaan. Hukum terlihat hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada mereka yang berkuasa. Pertanyaan publik pun jelas: hukum ini bekerja untuk siapa?
Perspektif Keadilan Kristen
Frank Caprio dikenal lewat perkara kecil. Namun bagaimana dengan pelanggaran besar—seperti korupsi miliaran hingga triliunan rupiah di Indonesia?
Dari sudut pandang Kristen, keadilan tidak berhenti pada penjara. Keadilan menuntut dua hal: menghukum pelaku dan memulihkan korban.
Korupsi bukan sekadar salah langkah pribadi. Ia adalah dosa sosial yang merampas hak rakyat. Dana publik untuk sekolah, kesehatan, dan pembangunan lenyap di tangan segelintir orang atau kelompok.
Alkitab tegas mengecam penyalahgunaan kuasa. Nabi Mikha menulis: “Celakalah mereka yang merancang kejahatan… bila ada kesempatan, mereka melakukannya karena kuasa ada di tangan mereka” (Mikha 2:1). Ayat ini nyata di Indonesia. Kasus BLBI, Jiwasraya, hingga BTS 4G menunjukkan betapa korupsi menggerus kepercayaan rakyat.
Belas kasih tetap ada, tetapi bukan alasan melunakkan hukum. Yesus memang mengampuni, tetapi Ia juga berkata: “Jangan berbuat dosa lagi” (Yohanes 8:11).
Pertobatan pribadi harus berjalan seiring pertanggungjawaban hukum. Pengampunan rohani tidak menggugurkan kewajiban mengembalikan kerugian negara atau menerima hukuman setimpal.
Reinhold Niebuhr, teolog protestan dan filsuf politik Amerika, dalam Moral Man and Immoral Society (1932) mengingatkan: keadilan sosial dan kasih personal harus berjalan beriringan. Kasih tidak meniadakan hukum. Kasih justru menghidupkan hukum agar memulihkan. Begitu pula Prof Satjipto Rahardjo lewat Hukum Progresif (2009): hukum jangan dipenjara teks, tetapi berpihak pada keadilan substantif.
Keadilan Kristen berpihak pada yang lemah. Korupsi merusak kehidupan orang kecil. Ketegasan terhadap koruptor bukanlah kebencian, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang tidak berdaya.
Dari sini lahir arah ganda bagi hukum di Indonesia. Pada perkara kecil, hukum harus mengedepankan empati dan kemanusiaan. Pada perkara besar, hukum wajib tegas, memulihkan kerugian rakyat, sekaligus membuka ruang pertobatan pribadi.
III.
Kepergian Frank Caprio menutup babak hidup seorang hakim sederhana. Tetapi warisannya abadi. Ia membuktikan: hukum adalah tentang manusia, bukan hanya pasal. Keberhasilan hakim tidak diukur dari banyaknya perkara yang selesai. Tetapi sejauh mana ia memberi harapan.
Di Indonesia, refleksi ini penting. Lawrence Friedman, profesor hukum di Stanford, dalam Law and Society (1975) menekankan dimensi sosial hukum. Hukum adalah cerminan masyarakat, sehingga keadilan hanya tercapai jika hukum peka terhadap realitas sosial dimana hukum itu berlaku.
Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman, bahkan berkata, hukum positif yang kehilangan keadilan sejatinya bukan lagi hukum.
Kini pertanyaan besar ada di hadapan kita. Apakah hukum Indonesia hanya akan menjadi teks kering? Ataukah hukum benar-benar hadir melindungi yang lemah dan memulihkan martabat manusia?
Frank Caprio telah menunjukkan jalannya. Hukum bisa menjadi palu yang memukul. Tetapi ia juga bisa menjadi pelukan yang menyembuhkan. Lalu wajah hukum seperti apakah yang ingin diwariskan bangsa ini bagi generasi mendatang?