Oleh: Sigit Darmawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan. Sistim ini untuk menyederhanakan proses, mempercepat layanan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ini langkah penting menuju digitalisasi perpajakan.
Nilainya Rp1,7 triliun. Mulai dikerjakan sejak 2018, proyek ini melibatkan konsultan ternama, dari pengadaan, penyediaan teknologi, sampai konsultansi manajemen proyek. Sistem ini dirancang untuk integrasi total, dari pendaftaran hingga pelaporan pajak. Namun, saat peluncurannya di 2024, ada masalah besar.
Fitur penting seperti e-Faktur dan sertifikat digital belum berfungsi optimal. Server sering overload. Proses yang dijanjikan lebih cepat justru melambat. Pelaku usaha mengeluh, aktivitas bisnis terganggu, dan DJP berada di bawah sorotan tajam.
Continue reading





