Kontroversi segera merebak menyusul mulai diberlakukannya UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan mengundang reaksi kontra dari masyarakat. UU ITE yang semula dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan mencegah kejahatan dalam berbagai transaksi elektronik di internet, berkembang menjadi UU yang juga mengatur pembatasan akses ke situs-situs yang dianggap mengandung muatan yang melanggar “kesusilaan”.
Dan ketika film Fitna mengguncang berita di internet, pemerintah bereaksi dengan atas nama UU ITE memblokir situs YouTube dan situs-situs lainnya yang memasukkan film Fitna dalam kontennya. Keputusan pemblokiran akses pengguna internet ini terhadap situs-situs: YouTube, MySpace, Multiply, Metacafe, Rapidshare dan sebagainya dilakukan melalui surat keputusan menteri dan ditujukan kepada berbagai ISP (Internet Service Provider) dan NAP (Network Service Provider) di Indonesia
Penyebaran film Fitna melalui internet dianggap bertentangan dengan UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar kelompok masyarakat karena faktor suku, agama, ras, dan antar golongan. Dan situs-situs yang memasukkan film fitna tersebut dalam konten websitenya dianggap telah melanggar UU ITE, karena memenuhi kategori pasal permusuhan antar kelompok.
Kontra dari masyarakat terhadap UU ITE lebih dititikberatkan kepada kemungkinan UU ITE ini digunakan oleh penguasa untuk membatasi hak publik akan informasi di internet dan hak untuk mengungkapkan pendapat di berbagai komunitas di internet, baik melalui media blog maupun milis. Pemblokiran situs Youtube dan sebagainya menjadi bukti kuat yang kian menakutkan bagi masyarakat akan tindakan pembatasan hak publik atas informasi di internet dengan mengatasnamakan UU ITE ini.
Belum lagi paranoid masyarakat akan pasal-pasal karet yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik yang ada dalam UU ITE ini. Karena pasal-pasal seperti ini bisa digunakan oleh pemerintah atau penguasa untuk membungkam kekritisan masyarakat, karena dianggap telah mencermarkan nama baik penguasa.
Dampak Pemblokiran
TIndakan pemerintah dinilai oleh banyak pengguna internet, sebagai tindakan tidak berdasar dan asal pukul rata, tanpa memperhitungkan berbagai dampak yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut. Pemblokiran beberapa situs popular tersebut berpotensi untuk makin membuat Indonesia tertinggal dalam kemajuan teknologi informasi dan menurunnya transaksi ekonomi melalui internet di Indonesia.
Di era kemajuan e-commerce (perdagangan elektronik) dunia, maka masyarakat dunia – termasuk masyarakat Indonesia – banyak yang menggunakan sarana internet dalam mengembangkan kegiatan perekonomian. Karena itu berkembanglah internet marketing sebagai sebuah bentuk pengembangan kegiatan ekonomi untuk memasarkan produk dan melakukan transaksi jual-beli produk di internet.
Karena itu kebijakan pemerintah yang memblokir beberapa situs populer -yang digunakan masyarakat untuk memasarkan produk-produknya tersebut- berpotensi untuk menganggu aktivitas ekonomi masyarakat pengguna internet. Dan tentu berpotensi kepada kerugian secara ekononi bagi masyarakat pengguna internet untuk bisnis.
Kebijakan pemblokiran tersebut juga menegaskan ketidakpercayaan pemerintah akan sikap kritis masyarakat Indonesia terhadap film Fitna yang memicu kontroversi tersebut. Walaupun peredaran film Fitna tentu perlu disesalkan – karena membuat gangguan yang tidak perlu terhadap harmonisasi kehidupan umat beragama -namun tindakan yang kontraproduktif juga perlu dipertimbangkan untuk tidak dilakukan oleh pemerintah. Dari berbagai diskusi dengan masyarakat umum, seharusnya pemerintah bisa menangkap sinyal akan kematangan masyarakat – khususnya masyarakat muslim- dalam menyikapi film fitna tersebut. Sehingga tidak perlu bereaksi secara berlebihan dalam menyikapi kontroversi tersebut.
Energi pemerintah seyogyanya dioptimalkan untuk mengurusi hal-hal yang jauh lebih penting dari sekedar urusan pemblokiran atau pembatasan akses masyarakat akan informasi. Tentang bagaimana memberdayakan informasi yang mengalir deras ke masyarakat untuk meningkatkan produktivitas bangsa. Bagaimana mendorong supaya informasi yang baik dan berguna bisa terakses secara merata ke seluruh masyarakat.
Kejahatan Cyber
Indonesia memang dikenal sebagai negara dimana kejahatan elektronik melalui internet sangat tinggi. Berbagai kasus pencurian data-data kartu kredit yang terjadi di Indonesia melalui internet, telah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat keamanan yang paling rendah dalam berbagai transaksi di internet.
Menurut data dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan jaringan internet dan penyalahgunaan kartu kredit, penipuan finansial melalui teknologi informasi, semakin meningkat dari tahun ke tahun. Tingginya kasus kejahatan melalui teknologi informasi inilah yang semestinya lebih fokus untuk ditanggulangi oleh pemerintah melalui UU ITE tersebut.
Karena itu diharapkan melalui UU ITE ini lebih diarahkan supaya pemanfaatan teknologi informasi bisa digunakan masyarakat secara bertanggung jawab dan tidak melawan hukum, tanpa ada upaya untuk membatasi hak publik untuk mengakses informasi dan berpendapat. Yang dibutuhkan hanyalah pencegahan dan pengaturan supaya tidak terjadi kejahatan maya (cyber crime) yang merugikan masyarakat.
Pemerataan Informasi
Menurut APJII baru 10 % atau 22 juta masyarakat yang mengenal teknologi informasi. Dalam dunia globalisasi dimana akses informasi memegang peranan penting dalam pencerdasan dan pemberdayaan masyarakat, maka menjadi sebuah kebutuhan yang sangat kritikal bagi negara kita untuk mengupayakan terjadinya peningkatan jumlah masyarakat yang mampu mengakses informasi.
Kemampuan negara dalam menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat untuk mengakses informasi perlu ditingkatkan melalui berbagai kebijakan yang mendorong pembangunan infrastruktur tersebut, menyediakan sarana dan teknologi yang tersedia secara memadai dan murah untuk masyarakat.
Pembangunan sarana teknologi informasi ini harus menjadi bagian integral dari strategi pendidikan nasional untuk meningkatkan kemampuan dan kecerdasan masyarakat dalam mengakses informasi yang berguna untuk peningkatan produktivitas. Alokasi dana APBN 20 % di bidang pendidikan menjadi penting untuk memastikan peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang memadai untuk tujuan pemerataan informasi tersebut.
Akhirnya pemerintah perlu memikirkan ulang implementasi UU ITE dalam berbagai kebijakannya supaya UU ITE tidak membatasi akses publik atas informasi, tetapi sebaliknya mendorong supaya akses informasi bisa diperoleh secara merata dan adil di masyarakat. Sesuai tujuan UU ITE ini, yaitu: mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian nasional, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memajukan pemikiran dan penggunaan teknologi informasi seoptimal mungkin. Jadi janganlah digunakan untuk melegitimasi berbagai tindakan dan kebijakan yang justru kontraproduktif dalam pemberdayaan dan pencerdasan masyarakat.
hal yang sama juga saya pikirkan, saya cuma khawatir UU ITE ini merupakan permulaan dari UU lain yang membatasi informasi publik.
urusan pornografi menurut saya itu tidak relevan untuk dimasukkan dalam kerangka UU, karena seksualitas menurut saya adalah hal yang pribadi. saya lebih mendukung agar UU ini memberikan larangan terhadap pornografi anak, karena menurut saya, itu jauh lebih penting.
Pingback: Indonesia Follows China: The Great Firewall and Sexuality Control | RepublikBabi