Gubernur dan DPRD DKI Jakarta sudah menyetujui Perda Revisi tentang Ketertiban Masyarakat yang dianggap kontroversial oleh masyarakat. Tanggapan terhadap perda ini pun sangat beragam. Beberapa butir aturan dalam perda tersebut diantaranya: melarang masyarakat untuk memberi “derma” kepada pengemis jalanan dan larangan untuk membeli barang di pedagang kaki lima. Dalam larangan tersebut, juga termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar perda tersebut. Dalam salah satu penjelasannya, Gubernur Sutiyoso menjelaskan perda tersebut dimaksudkan menciptakan Jakarta yang tertib dan nyaman, dengan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilanggar. Dari 101 aturan yang ada di perda tersebut, tak pelak yang paling mendapatkan perhatian adalah larangan “berderma” kepada pengemis dan sejenisnya yang berada di jalan-jalan jakarta, dan larangan untuk membeli di pedagang kali lima. Sanksinya pun tidak tanggung-tanggung dari denda 100.000 rupiah sampai 20 juta atau kurungan dua bulan.
Masyarakatpun bereaksi dengan berbagai argumen. Kenapa masyarakat dilarang berderma kepada pengemis? Bukankah itu adalah hak pribadi setiap masyarakat untuk memberi atau tidak memberi kepada mereka? Kenapa pula pemerintah harus mengatur hal-hal privat yang seharusnya menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri? Perlukah hal semacam ini diatur dalam sebuah perda yang mengikat masyarakat? Memangnya pemerintah punya kemampuan untuk mengimplementasikan perda tersebut? Perda larangan merokok saja tidak jelas implementasinya dan cenderung diabaikan.
Jika larangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pengemis jalalan dan mendorong mereka untuk berganti profesi, lalu apa tanggung jawab pemerintah untuk solusinya? Lalu bagaimana dengan pedagang kaki lima? Bukankah konsumennya sebagian besar adalah masyarakat yang memang hanya berpenghasilan terbatas? Bukankah persoalan ini terkait dengan aspek kemiskinan yang sungguh ruwet dan sulit pemecahannya selama ini? Bukankah terlalu besar ongkos sosialnya jika aturan ini dipaksakan tanpa ada solusi yang disiapkan? Tentu akan menjadi “api dalam sekam” yang bergejolak sewaktu-waktu. Itulah argumen yang kontra terhadap aturan perda ini.
Sebaliknya masyarakat yang setuju (dan tentu saja termasuk gubernur dan anggota DPRD), memberikan argumen tentang kekumuhan ketidaktertiban jakarta –yang notabene adalah “benchmark” bagi kota-kota lain dalam penataan ketertiban umum. Di berbagai jalanan ibukota saat ini memang dipenuhi dengan berbagai pengemis jalanan (yang entah dari mana datangnya, dalam musim-musim tertentu memang luar biasa jumlahnya), pengelap kaca mobil, pengamen perempatan (yang kadang melakukan pemaksaan), pedagang asongan keliling (yang kadang sampai berjualan di jalan tol, ketika kemacetan menyeruap jalanan tersebut), bahkan para waria dengan dandanan menorpun turut meramaikan jalanan. Tidak siang, tidak malam. Potensi untuk terjadinya tindakan kriminal pun sangat tinggi di jalan. Hak publik akan jalanan yang aman dan nyaman, trotoar yang lapang untuk keselamatan pejalan kakipun semakin jauh dari harapan. Karena itu masyarakat yang setuju perda sangat berharap aturan perda ini menciptakan kota dengan tatanan yang lebih baik dan tertib. Dan salah satu instrumennya adalah melalui perda yang mengikat masyarakat. Tentu diharapkan pemerintah daerah tegas dalam penerapannya.
Kontroversi ini wajar karena kompleksitas problematika jakarta, sehingga kepentingan berbagai komponen masyarakatpun berbeda-beda. Problem-problem kota seperti inipun sebenarnya juga dihadapi oleh kota-kota lain di belahan dunia yang padat penduduknya, yaitu: problem transportasi, problem kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, problem perumahan, dan problem pengangguran. Problem-problem tersebut terkait satu dengan lainnya. Karena itu pola penyelesaiannya tidak mungkin terpisah, tetapi harus “integrated” (menyatu). Solusi terhadap kemiskinan haruslah dilihat, dikaji, dan dipikirkan dengan melihat keseluruhan aspek sosial-budaya masyarakat untuk mendapatkan solusi yang tepat sasaran dan minim gejolak.
Mengatasi kemiskinan hanya dengan “membatasi” orang untuk memberi derma kepada pengemis atau melarang pedagang kaki lima berusaha, sesungguhnya hanya suatu solusi yang “membabibuta”, instan, dan menyimpan potensi masalah lainnya, dan tanpa ada kajian dampak sosial budaya masyarakat. Sesungguhnya yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana menyediakan lapangan kerja yang bisa diakses oleh masyarakat miskin, pemerataan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai skema kredit mikro yang mudah diakses oleh masyarakat kecil menengah untuk menciptakan wirausaha, asistensi dan perhatian pemerintah terhadap ukm, dan kemudahan dalam berbagai layanan masyarakat (dan infrastruktur sosial) untuk mendorong kemampuan masyarakat dalam menggerakkan aktivitas ekonomi.
Kemiskinan menurut Muhamad Yunus –pendiri Grameen Bank– adalah akibat salah urus negara dalam pengelolaan pembangunan negara (“Poverty is not created by poor people. It is produced by our failure to create institutions to support human capabilities,” Prof.Yunos, Founder, Grameen Bank, Bangladesh). Kesalahurusan oleh negara dalam kebijakan pembangunan negara inilah yang pertama harus diperjuangkan oleh pemerintah, bukannya memberangus hak-hak orang miskin menerima derma. Melarang pengemis, pedagang asongan, dan pedagang kaki lima beroperasi di jalanan haruslah diikuti dengan kebijakan dan keputusan pemerintah untuk sekuat tenaga memikirkan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan peningkatan kemampuan sosial masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya. Jika tidak, maka larangan itu akan memicu gejolak sosial yang luar biasa, karena hak-hak orang miskin tidak mampu dipenuhi oleh negara
Untuk memutus lingkaran kemiskinan ini, maka seyogyanya pemerintah melakukan beberapa hal:
[1] Pemerintah harus memberikan prioritas terhadap pembangunan sosial masyarakat (social development). Dana APBD untuk pembangunan sosial ini haruslah diprioritaskan, seperti anggaran pendidikan dan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat yang paling miskinpun bisa mendapatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
[2]. Pemerintah harus menciptakan layanan masyarakat dan infrastruktur sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, mudah diakses, tidak membebani rakyat. Berbagai pungutan liar yang memeras rakyat dalam birokrasi di berbagai institusi pemerintahan harus segera dihapuskan. Pungutan liar itu terbukti menggerus kemampuan rakyat dalam mengembangkan kegiatan ekonominya
[3]. Pemerintah harus memberikan keleluasaan akses kepada masyarakat miskin dalam institusi-institusi perbankan, melalui skema kredit mikro yang mudah dan tidak membebani rakyat. Untuk ini pemerintah harus mendorong regulasi nasional terhadap perbankan untuk mendorong tumbuhnya tanggung jawab sosial perusahaan atau perbankan (CSR: corporate social responsibility) dalam pembangunan sosial-ekonomi masyarakat miskin tersebut.
[4]. Pemerintah harus memastikan dipenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin, seperti termaktub dalam UUD45 yang menekankan pemeliharaan negara atas masyarakat miskin dan anak telantar, melalui program-program pemberdayaan ekonomi-sosial masyarakat. Seharusnya larangan memberi derma ke pengemis, haruslah diikuti dengan penggalangan dana masyarakat untuk memberdayakan masyarakat miskin dengan program yang riil, jelas, dan langsung dinikmati kegunaannya oleh masyarakat miskin.
[5] Terjaminnya hak hukum dan keadilan bagi masyarakat miskin. Semua kebijakan dan keputusan dalam pembangunan ekonomi-sosial-budaya yang diambil oleh pemerintah, harus mengedepankan terjaminnya hak dan keadilan masyarakat miskin. Tidak boleh pengelolaan kota mengorbankan hak dan keadilan masyarakat miskin untuk bisa menikmati dan mengakses hasil-hasil pembangunan kota tersebut.
Tentu tidak mudah karena perlu komitmen pemerintah, partisipasi swasta, dan masyarakat pelaku ekonomi untuk memastikan terjadinya pemerataan pembangunan ekonomi. Tidak semata-mata hanya berorientasi kepada ukuran “ekonomi makro” dalam menentukan stabilitas dan pertumbuhan pembangunan, tetapi indikator “ekonomi mikro” yang menggambarkan aktivitas ekonomi rakyat, peningkatan kemampuan sosial masyarakat, kemampuan usaha rakyat, kemudahan akses masyarakat terhadap berbagai hak-hak dasarnya, serta partisipasi masyarakat dalam keseluruhan pembangunan masyarakat.
Semoga perda tersebut tidak diimplementasikan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta, sebelum ada usaha-usaha yang konkrit untuk melindungi dan menjamin kehidupan sosial masyarakat yang terkena korban perda tersebut.
Pingback: Etika Kristen-Kontroversi PKL « A12ief’s Blog