Gubernur dan DPRD DKI Jakarta sudah menyetujui Perda Revisi tentang Ketertiban Masyarakat yang dianggap kontroversial oleh masyarakat. Tanggapan terhadap perda ini pun sangat beragam. Beberapa butir aturan dalam perda tersebut diantaranya: melarang masyarakat untuk memberi “derma” kepada pengemis jalanan dan larangan untuk membeli barang di pedagang kaki lima. Dalam larangan tersebut, juga termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar perda tersebut. Continue reading
SIGIT DARMAWAN
-
Postingan Terakhir
- Fenghuang: Kota Tua yang Tetap Hidup
- Wulong: Ketika Geografi Menjadi Aset Ekonomi
- Chongqing: Kota yang Mengubah Kompleksitas Menjadi Sistem
- URI: Mendidik Negarawan atau Mencetak Pejabat?
- QRIS: Warisan Perry Warjiyo dan Kompas Kedaulatan Digital Indonesia
- Jangan Terburu-Buru Membangun Aset. Bangun Kompetensinya Terlebih Dahulu.
- Merawat yang Terluka, Menjaga yang Merawat
- Merawat yang Terluka, Menjaga yang Merawat
- Merawat yang Terluka, Menjaga yang Merawat
- Merawat yang Terluka, Menjaga yang Merawat
Statistik Pengunjung
- 76,936 hits
Postingan Yang Banyak Dibaca Hari Ini
Arsip
-
Join 15 other subscribers
-
Komentar Terakhir