
Oleh: Sigit Darmawan
Ada satu bagian dari pidato Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu yang membuat saya berhenti sejenak.
Pada 18 September 2026, Presiden menyatakan bahwa biaya pendidikan negeri dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri harus gratis. Presiden juga mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas bagaimana gagasan itu dapat diwujudkan.
Saya membaca pernyataan itu dengan dua perasaan sekaligus.
Harapan dan kegelisahan.
Harapan, karena rasanya sulit membantah cita-cita bahwa tidak boleh ada anak Indonesia kehilangan kesempatan belajar hanya karena keluarganya tidak mempunyai uang.
Tetapi juga kegelisahan.
Dalam banyak persoalan kebijakan publik yang kita hadapi saat ini, saya semakin menyadari bahwa gagasan yang baik belum tentu menghasilkan kebaikan apabila arsitekturnya tidak dibangun dengan baik.
Pendidikan gratis adalah cita-cita besar. Karena itu, semakin besar cita-citanya, semakin serius kita harus membicarakan siapa yang membiayai, bagaimana membiayai, siapa yang paling membutuhkan, dan apa konsekuensinya bagi negara.
Saya sangat kuatir para pemimpin kita memandang pendidikan gratis secara sederhana. Ada biaya sekolah. Negara membayar. Ada uang kuliah. Negara menanggung.
Selesai.
Padahal pendidikan bukan sekadar transaksi antara mahasiswa dan universitas. Ia membutuhkan guru dan dosen berkualitas, laboratorium, teknologi, penelitian, fasilitas belajar, serta sistem pendidikan berkualitas yang mampu mengikuti perubahan zaman.
Karena itu bagi saya hal itu sebuah paradoks: pendidikan gratis tidak akan pernah benar-benar gratis.
Biayanya hanya berpindah.
Dari keluarga kepada negara. Dari negara kepada masyarakat melalui pajak, penerimaan negara, pengelolaan kekayaan nasional, atau pembiayaan yang pada akhirnya harus ditanggung bersama.
Di sinilah gagasan pendidikan gratis bertemu dengan realitas yang tidak selalu menyenangkan: kemampuan fiskal negara.
RAPBN 2027 memperlihatkan tantangannya. Belanja negara dirancang sekitar Rp4.097,2 triliun, sedangkan pendapatan negara sekitar Rp3.426 triliun. Defisit direncanakan 2,40 persen terhadap PDB.
Sementara itu, anggaran pendidikan sekitar Rp820,9 triliun. Angka yang sangat besar.
Tetapi uang itu tidak berada di ruang kosong.
Di dalamnya sudah terdapat Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, operasional pendidikan, pembangunan dan renovasi sekolah, dukungan guru, peningkatan mutu, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, dan berbagai program lainnya.
Negara pada saat yang sama juga harus membiayai kesehatan, makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih (KDMP), perlindungan sosial, ketahanan pangan, energi, pertahanan, infrastruktur, transfer ke daerah, serta kewajiban utang.
Inilah kenyataan APBN.
Ia bukan keranjang uang tanpa dasar. Ia adalah ruang tempat cita-cita bangsa bertemu dengan keterbatasan sumber daya.
Maka ketika negara menambah satu komitmen besar, pertanyaannya tidak dapat dihindari: “Dari mana uangnya?”
Apakah penerimaan negara harus diperbesar? Apakah anggaran lain dikurangi? Apakah program pendidikan yang ada direalokasi? Ataukah pembiayaan ditambah?
Tidak ada pilihan yang bebas konsekuensi. Tetapi tekanan fiskal tentu tidak seharusnya otomatis menjadi alasan untuk menolak pendidikan gratis.
Menurut saya justru di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar muncul: _Apa yang sebenarnya ingin kita prioritaskan sebagai bangsa?_
APBN bukan hanya kumpulan angka. Ia adalah dokumen pilihan. Setiap rupiah di dalamnya mengatakan sesuatu tentang masa depan yang ingin kita bangun.
Namun ada persoalan lain.
Jika perguruan tinggi negeri digratiskan untuk semua orang, apakah hasilnya otomatis lebih adil?
Belum tentu.
Anak dari keluarga mampu yang memperoleh sekolah bagus, bimbingan belajar, komputer, internet, dan lingkungan pendidikan yang kuat tetap mempunyai peluang lebih besar memasuki universitas terbaik dibandingkan anak dari keluarga miskin di daerah terpencil.
Ketika keduanya sama-sama memperoleh kuliah gratis, negara memang menciptakan kesetaraan biaya. Tetapi belum tentu menciptakan kesetaraan kesempatan.
Karena itu pendidikan gratis tidak boleh hanya bertanya berapa UKT yang dihapus. Ia harus bertanya siapa yang selama ini tidak mampu mencapai perguruan tinggi dan mengapa.
Apakah karena biaya kuliah? Biaya hidup? Transportasi? Kualitas sekolah? Keterbatasan informasi? Atau karena mereka harus bekerja membantu keluarga?
Ketidakadilan pendidikan sering terjadi jauh sebelum seorang anak sampai di gerbang universitas.
Maka jika kemampuan fiskal terbatas, prinsip afirmasi penting dipertimbangkan: *dukungan terbesar diberikan kepada mereka yang menghadapi hambatan terbesar.*
Keadilan tidak selalu berarti semua menerima jumlah yang sama.
Menurut saya, ada tiga kata yang tidak boleh dipisahkan.
Akses. Kualitas. Keberlanjutan.
Akses tanpa kualitas tidak cukup. Kualitas tanpa akses hanya dinikmati sebagian masyarakat. Akses dan kualitas tanpa keberlanjutan fiskal dapat menjadi beban bagi generasi berikutnya.
Tiga hal. Tiga ujian. Tiga fondasi.
Saya selalu percaya, jika sebuah bangsa harus memilih tempat menanamkan sumber dayanya, manusia seharusnya berada di antara pilihan utama.
Di tengah kecerdasan buatan, otomasi, transformasi industri, dan kompetisi global, mineral saja tidak cukup. Infrastruktur saja tidak cukup. Modal finansial saja tidak cukup.
Kita membutuhkan manusia yang mampu belajar, berpikir, mencipta, bekerja sama, dan beradaptasi.
Karena itu pendidikan bukan sekadar biaya. Ia adalah investasi produktivitas. Investasi mobilitas sosial. Investasi daya saing.
Dan pada tingkat tertinggi, investasi peradaban.
Maka pertanyaan kita seharusnya bukan hanya, “Apakah pendidikan sampai perguruan tinggi harus gratis?”
Tetapi:
“Bagaimana Indonesia membangun pendidikan yang paling adil, berkualitas, dan berkelanjutan dengan kemampuan fiskal yang kita miliki?”
Sebab ukuran keberhasilannya bukan berapa besar biaya yang dihapus, tetapi apakah dua puluh tahun dari sekarang seorang anak Indonesia memiliki peluang lebih besar mengubah hidupnya, terlepas dari di mana ia lahir dan seberapa tebal dompet orang tuanya.
Sebab pada akhirnya, negara bukan sekadar pembayar biaya pendidikan. Negara seharusnya menjadi arsitek kesempatan—agar setiap anak Indonesia memiliki jembatan yang lebih adil menuju masa depannya.
Jakarta, 21 September 2026